Para pelanggar itu diminta untuk menyapu trotoar serta jalan yang berada di kawasan Tugu Tani selama 1 jam lamanya
Jakarta (ANTARA) - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan telah menjaring sebanyak 15 orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  yaitu tidak menggunakan masker dengan baik dan benar dalam kurun waktu 1,5 jam di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Dari jam 06.00 WIB sampai jam 07.30 WIB saja sudah ada 15 orang yang melanggar Pergub 79 ayat 1 dengan tidak sempurna  memakai masker," kata Lilik saat dihubungi, Rabu.

Baca juga: Sebanyak 221 pelanggar ditindak di hari pertama PSBB

Lewat Operasi Yustisisi yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya, 15 pelanggar yang tidak menggunakan masker secara baik dan benar itu diberikan sanksi sosial.

Para pelanggar itu diminta untuk menyapu trotoar serta jalan yang berada di kawasan Tugu Tani selama 1 jam lamanya, pelanggar PSBB itu pun diminta tetap menggunakan rompi oranye yang bertuliskan Pelanggar PSBB.

Lilik menyayangkan para pelanggar yang terjaring sebenarnya sudah menggunakan masker namun tidak diterapkan dengan baik dan benar.

Baca juga: Anies sebut 158.018 pelanggar PSBB telah dijatuhi sanksi

"Saya harap masyarakat mulai taat memakai masker dengan baik dan benar agar bisa mengurangi penularan COVID-19," ujar Lilik.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukumnya mulai Senin (14/9) bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Sanksi masuk peti jenazah di Jakarta adalah kemauan pelanggar

"Sesuai arahan Kapolri dalam waktu dekat ada Operasi Yustisi yang pelaksanaannya bekerja sama dengan pemerintah daerah, Palang Merah Indonesia (PMI), kejaksaan dan kehakiman," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020