ANTARA - BPJS Kesehatan akan memberlakuan secara bertahap kelas standar bagi peserta mulai awal 2021 hingga akhir 2022. Kelas standar, seperti dijelaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9), akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. (TV Parlemen/Fadzar Pangestu/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)