Pontianak (ANTARA News) - Polisi air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengamankan 200 karung atau 10 ton pasir timah ilegal asal Kabupaten Ketapang dari kapal motor (KM) nelayan berbendera Malaysia.

Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Pol Erwin TPL Tobing di Pontianak, Senin, mengatakan pada Sabtu (13/2), Polair mengamankan satu unit KM Kishonita yang sedang membawa pasir timah ilegal pada saat akan keluar di Selat Karimata tujuan Malaysia.

Para nelayan itu mengelabui petugas Polair Polda Kalbar dengan berpura-pura sedang mengangkat pukat. "Tampak dari jauh mereka sedang melakukan pencarian ikan, tetapi ketika diperiksa hasil tangkapan tidak ada," katanya.

Pada saat bagian lambung KM itu dibuka ternyata mereka memuat pasir timah yang siap diseludupkan ke Malaysia, kata Erwin.

"Modus KM nelayan membawa pasir timah sudah sering dilakukan. Tapi kali ini nelayan Indonesia menggunakan bendera Malaysia dengan maksud agar petugas tidak berani menangkap mereka," katanya.

Ia menjelaskan, praktik membawa pasir timah ilegal keluar Ketapang sudah beberapa kali terjadi. "Cukup sulit untuk menekan praktik pertambangan ilegal tersebut karena selain lokasinya jauh, dan jalan tikus untuk membawa pasir itu keluar juga cukup banyak," katanya.

Ia mengemukakan potensi pasir timah itu cukup banyak dan mudah untuk ditambang sehingga menarik minat masyarakat untuk menambangnya. "Lebih baik pertambangan ilegal itu diberikan izin agar membantu masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Pihaknya meminta, ke depan pemerintah daerah memberikan hak pengelolaan atas sumberdaya alam itu atau memberikan izin untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar tidak ilegal lagi.

Hamparan pasir timah di Batu Menangis Kabupten Ketapang seluas 3.000 hektare yang berada di atas permukaan tanah memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Barang-bukti sebanyak 200 karung pasir timah, satu unit kapal motor, satu helai bendera Malaysia dan empat buah paspor milik nakhonda dan ABK masih diamankan didepan Pelabuhan Polair Polda Kalbar.

Menurut pengakuan nakhoda KM Kishonita Abdul Rahman (62) warga Desa Semadai RT001/RW002 Kecamatan Dabo Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, ia dan tiga anak buah kapalnya hanya mendapat upah dari pemilik Ceti asal Kepri membawa pasir timah itu ke Kepri bukan ke Malaysia.

"Kami mendapat upah Rp50 ribu/karung atau sekitar Rp10 juta. Upah baru diterima kalau barang sudah sampai di tujuan," katanya.

Menurut pengakuan Abdul, ia dan rekannya sudah dua kali membawa pasir timah ke Kepri dari Ketapang. "Angkutan yang pertama kami membawa 75 karung lolos dengan upah Rp3,5 juta," katanya.

Abdul mengaku, pesanan membawa pasir timah dilakukan karena untuk melaut mencari ikan sedang susah akibat pengaruh musim. "Sekarang musim gelombang tinggi sehingga takut melaut. Daripada menganggur kami menerima order membawa pasir timah," katanya.

Kapolda Kalbar mengatakan, nakhoda dan ABK akan diancam UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Hingga kini kami telah mengantongi nama pemilik pasir timah itu untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. (A057/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010