Timika (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Papua menolak bertanggungjawab soal tiga warga negara asing asal Thailand dan Kamboja yang saat ini hidup terkatung-katung di bawah kolong jembatan Paumako II, Distrik Mimika Timur.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Timika, Philipus K mengatakan tiga WNA yang merupakan anak buah Kapal Motor Cimanggi 02 tersebut bukan tanggungjawab Kejaksaan.

"Soal anak buah kapal yang sekarang ada di kolong Jembatan Paumako II itu bukan tanggungjawab kami. Kami hanya bertanggungjawab terhadap tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sampai saat ini kasusnya masih menunggu putusan kasasi," kata Philipus mewakili Kajari Timika, Ari Pawarto Yustinus saat rapat dengan Komisi A DPRD Mimika, Senin.

Ia mengatakan pada akhir November 2008 Kejari Timika menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran UU Perikanan No 31 tahun 2004 yakni Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin Kapal Motor Cimanggi 02.

Kasus tersebut, demikian Philipus, sudah diproses hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Timika dan dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Papua serta kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga WNA yang saat ini tinggal di kolong Jembatan Paumako II atas nama Chow Leng, Chongwat Sriwit (keduanya warga negara Kamboja) dan Kau Sai Sakwinit, warga negara Thailand.

Kasat Polair Polres Mimika, AKP Andi Mapparenta menjelaskan pada 2008 dilakukan operasi gurita di perairan Laut Arafura yang melibatkan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Mabes Polri untuk mengamankan sumber daya perikanan dari aksi pencurian oleh kapal-kapal nelayan asing.

Dalam operasi itu berhasil ditangkap 24 kapal, salah satunya KM Cimanggi 02 milik PT Minajaya Bahari yang ditangkap pada 20 November 2008 oleh tim Polda Papua atas perintah Mabes Polri. Kapal tersebut diduga melanggar pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Dari 24 kapal yang ditangkap saat itu, kata Mapparenta, saat ini 14 kapal masih berada di Pelabuhan Paumako Timika, tujuh kapal tenggelam di Pelabuhan Paumako, satu kapal dibebaskan dan satunya kabur yakni KM Damarina.

Menyangkut keberadaan tiga WNA yang merupakan ABK KM Cimanggi 02 di kolong jembatan Paumako II, Mapparenta mengatakan sudah menyurati perwakilan PT Minajaya Bahari yang berkedudukan di Merauke serta Kedutaan Besar Thailand di Jakarta.

"Kami sudah menyurati Kedubes Thailand yang ada di Jakarta," katanya.

Wakil Komandan Lanal Timika, Mayor Wenslaus Kapo mengatakan jajaran TNI-AL tidak terlibat dalam penyidikan kasus 24 kapal yang ditangkap di wilayah perairan laut Arafura sehingga tidak mengetahui keberadaan tiga WNA asal Thailand dan Kamboja tersebut.

Terkait penjelasan Kejari Timika, anggota Komisi A DPRD Mimika Jimmy Erelak meminta institusi penegak hukum mempercepat proses hukum kasus kapal-kapal yang saat ini masih ditahan di Pelabuhan Paumako Timika.

Selain itu, DPRD Mimika juga mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan setempat memfasilitasi pemulangan tiga WNA kembali ke negara mereka masing-masing.

"Kejadian ini jelas mencoreng citra negara di mata negara lain. Kalau terjadi apa-apa dengan tiga WNA itu, siapa yang bertanggungjawab. Karena itu kami minta Pemkab Mimika memfasilitasi pemulangan tiga WNA kembali ke negara mereka," kata Erelak. (E015/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010