Bengkulu (ANTARA) - Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin gagal lolos sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam pilkada mendatang setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun pasca menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.

Agusrin mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Imron Rosyadi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu dalam pilkada mendatang.

Mereka diusung oleh tiga partai politik dengan 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai Gerindra yang memiliki enam kursi, PKB memiliki empat kursi dan Partai Perindo memiliki dua kursi.

"Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah bakal calon gubernurnya," kata Irwan dalam konferensi pers usai melakukan rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Rabu.

Irwan menambahkan, Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: KPU tetapkan Gibran-Teguh dan Bajo calon Pilkada Surakarta
Baca juga: KPU Surabaya tetapkan dua peserta Pilkada 2020
Baca juga: KPU Manggarai Barat tetapkan empat paslon pada pilkada 2020


Pasal itu menyebutkan bahwa jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Kemudian, kata Irwan, aturan itu diatur lebih rinci lagi dalam Keputusan KPU nomor 394 tahun 2020 yang menegaskan persyaratan jangka waktu lima tahun selesai menjalani pidana sampai pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

"Pak Agusrin belum lima tahun selesai menjalani hukuman sebagaimana yang disyaratkan undang-undang dan kami KPU menjalankan apa yang sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU," paparnya.

Irwan menjelaskan, keputusan tidak meloloskan Agusrin sebagai Calon Gubernur Bengkulu dalam pilkada mendatang juga didasari atas hasil penelitian dokumen yang diserahkan ke KPU dan hasil klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan.

Termasuk, melakukan klarifikasi kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan hukum yang menjerat Agusrin seperti Kementerian Hukum dan Ham dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin tempat Agusrin menjalani masa hukumannya.

Kendati demikian, kata Irwan, Agusrin memiliki hak untuk melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang tidak meloloskannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu.

Agusrin bisa melayangkan sengketa pencalonan ini di Bawaslu Provinsi Bengkulu dan apabila masih belum menerima bisa kembali mengajukan keberatan ditingkat berikutnya yaitu di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) dan terakhir melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Putusan yang bisa diakomodir oleh KPU adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, itu batas akhir, jadi seluruh tahapan sengketa tadi tidak boleh lebih dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 2012 lalu dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin atas kasus dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Agusrin yang merupakan mantan Gubernur Bengkulu itu keluar dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.

Lalu, pada Minggu 6 September 2020 Agusrin bersama Imron Rosyadi mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020