Jakarta (ANTARA News) - Pengacara korban pelecehan seksual, Agung Mattauch mengatakan telah menyerahkan literatur dan rekaman video berisi indoktrinasi Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar kepada murid spiritual Anand Krishna.

"Kami serahkan itu sebagai barang bukti kepada polisi," kata Agung di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.

Agung menuturkan, literatur itu karangan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira Muchtar berjudul "Penggallah Kepalamu, Serahkan kepada Sang Mursyid (guru)" dan rekaman video yang berisi Maya mendoktrin anak-anak kecil.

Agung mencontohkan indoktrinasi itu, Maya memberikan pengaruh agar peserta mediasi tunduk dan patuh, bahkan menuruti segala perintah gurunya.

Tim pengacara korban pelecehan seksual itu menyatakan alat bukti sudah cukup untuk mengungkap dugaan kasus pelecehan Anand Krishna itu.

Selain itu, pengacara juga menyerahkan alat bukti lainnya dalam dugaan pelecehan seksual, antara lain gelang perak/kristal, kalung, patung dewa dan aksesoris lainnya pemberian Anand Krishna kepada murid spiritualnya, serta keterangan tiga saksi dan korbannya.

Tim pengacara menyerahkan alat bukti itu kepada penyidik saat korban pelecehan seksual menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, yakni Tara Pradipta Laksmi, AA, FA dan DS.

Agung menuturkan, hingga saat polisi selalu menyatakan Anand Krishna belum bisa dipanggil sebagai tersangka karena belum memiliki alat bukti yang cukup, padahal delik formalnya sudah ada.

Rencananya tim pengacara dan korban pelecehan seksual akan menemui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) guna melaporkan dugaan pelanggaran tindakan Anand Krishna.

Sementara itu, Maya Safira Muchtar membantah Yayasan Anand Ashram menggelar praktik dan ritual yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap murid Anand Krishna.

Pasalnya yayasan itu hanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, serta kecantikan luar dan dalam, termasuk meningkatkan kepercayaan diri dan memotivasi para pesertanya. (*)
T014/N001

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010