Kudus (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, menyita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 113.640 batang.

"Penyitaan 113.640 batang atau sekitar 7.950 bungkus rokok ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi yang digelar di tiga pasar di Kabupaten Pati, Rabu (24/2)," kata Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, di Kudus, Sabtu.

Tiga pasar yang dijadikan target operasi pelanggaran cukai itu adalah Pasar Bulumanis dan Ngemplak, keduanya di Kecamatan Margoyoso dan Pasar Kuniran, Kecamatan Batangan.

"Di tiga pasar tersebut ditengarai banyak pedagang yang menjual rokok ilegal. Namun karena waktu operasi yang cukup singkat, petugas tidak sempat menyapu habis," katanya.

Ia menyatakan memperkirakan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil disita petugas itu hanya sebagian kecil atau sekitar 20 persen dari rokok ilegal yang berada di pasar-pasar tersebut.

Ketika petugas mengoperasi salah satu kios, katanya, pemilik kios yang lain sempat menyembunyikan rokoknya.

"Dan ada pula pedagang yang meninggalkan kiosnya sehingga petugas mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," katanya.

Jika dihitung dari jumlah barang bukti yang disita petugas, katanya, potensi kerugian negara sekitar Rp17,11 juta.

Barang bukti berupa rokok ilegal hasil operasi tersebut, katanya, hingga saat ini masih diamankan di KPPBC Kudus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pihaknya bertekad mengungkap sumber produksi rokok ilegal tersebut.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit ruang gerak sindikat jaringan rokok ilegal dan meminimalisir kerugian negara, sehingga dapat menjaga kondisi persaingan yang sehat dalam pemasaran rokok legal," katanya.

Para pedagang rokok ilegal di tiga pasar tersebut, katanya, mendapatkan penjelasan dan peringatan agar tidak menjual rokok ilegal.

Apabila mereka masih tetap menjual rokok ilegal, katanya, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Berdasarkan aturan itu, katanya, penjual rokok ilegal diancam hukuman penjara antara satu tahun hingga lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (AN/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010