Jadi setelah diterbitkan STTP, anggota melakukan pengamanan kegiatan sekaligus pengawasan protokol kesehatan. Jika dalam prosesnya melanggar, kami bubarkan
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan memastikan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye di masa pandemi COVID-19 hanya bagi yang memenuhi syarat protokol kesehatan.

"Kampanye pilkada di masa pandemi ini tentunya sangat ketat aturannya sebagaimana yang diatur Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Maksimal peserta yang hadir 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Dia menegaskan bahwa polisi tidak memberikan izin di masa kampanye saat ini, namun hanya dalam bentuk STTP tersebut.

Baca juga: Kepala Polda Kalsel: Bubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan

"Jadi setelah diterbitkan STTP, anggota melakukan pengamanan kegiatan sekaligus pengawasan protokol kesehatan. Jika dalam prosesnya melanggar, kami bubarkan," tegas Rifa'i.

Mengingat rawannya penularan COVID-19, maka Rifa'i menyarankan pasangan calon lebih mengedepankan kampanye secara virtual melalui media sosial dan sebagainya, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan orang.

Di sisi lain, Tim Siber Polda Kalsel juga intensif melakukan patroli di dunia maya untuk mengawasi munculnya kampanye hitam dengan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Polisi wanti-wanti adanya kampanye hitam di Pilkada 2020

Diketahui sebanyak 26 akun resmi media sosial tim pasangan calon pilkada terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan.

Adapun 26 akun tersebut terdiri dari 18 milik paslon nomor urut 1 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan H Muhidin serta delapan akun milik kandidat nomor urut 2 yaitu Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

"Kami harapkan pilkada tahun ini penuh dengan kedamaian dan semangat kebersamaan sebagaimana pemilu tahun-tahun sebelumnya. Kalsel dikenal daerah sangat kondusif dengan watak masyarakatnya yang tak mudah diprovokasi atau adu domba," tandas Rifa'i.

Baca juga: KPU Kalsel nyatakan 16 akun untuk kampanye paslon telah didaftarkan
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020