ANTARA - Pemerintah Sumatera Selatan kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II). Kebijakan pemutihan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan meringkan beban mayarakat di tengah pandemi COVID-19. (Evan Ervani/Sandi Arizona/Farah Khadija)