Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengerahkan sejumlah anggotanya untuk menjaga aksi damai penggurus dan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) menolak UU Cipta Kerja Lapangan Kerja di PT DDP Desa Sibak.

“Selama kegiatan berlangsung mendapat pengamanan dari anggota Polsek Mukomuko Selatan yang dipimpin oleh Kepala Polsek Mukomuko Selatan, Inspektur Satu Polisi Fajri Ameli Putra,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Sekitar 30 orang penggurus dan anggota FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di halaman pabrik minyak kelapa sawit PT DDP di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh guna menolak UU Cipta Lapangan Kerja.

Puluhan orang penggurus dan anggota FSPMI ini didominasi karyawan pabrik PT DDP. Mereka berdemonstrasi selama sekitar satu jam mulai dari pukul 08.45 WIB hingga 09.00 WIB.

Koordinator aksi unjuk rasa penggurus dan anggota FSPMI ini dipimpin John Suchemi dan para pengunjuk rasa ini juga menyampaikan aspirasinya melalui spanduk yang bertuliskan “Tolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja.

Ia mengatakan, kegiatan ini rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai dari 6 Sampai 8 Oktober 2020 dan hanya dilakukan selama kurang lebih satu jam sesuai kesepakatan dengan pihak manajemen perusahaan.

Ia memastikan, demonstrasi oleh penggurus dan anggota FSPMI di depan pabrik minyak kelapa sawit PT DDP ini sesuai protokol kesehatan dan selama kegiatan berlangsung situasi di lokasi aksi unjuk rasa penggurus dan anggota FSPMI ini dalam keadaan kondusif.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020