Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah
Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM), yang menetapkan eks Direktur Utama Bank BTN H Maryono sebagai tersangka.

"Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahan Bank BTN (Persero) Ari Kurniaman dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014 dan kredit kepada PT Titanium Property (TP) diberikan pada 2013.

Baca juga: Mantan Dirut BTN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

Ia menuturkan rasio cakupan (coverage) terhadap pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut masih lebih tinggi, sehingga aman dari sisi bank dan telah diikat hak tanggungan.

"Kinerja kami tetap akan solid apalagi pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut telah memiliki agunan yang kuat dan telah disiapkan cadangan yang cukup, sehingga tetap dapat memberikan layanan terbaik bagi nasabah, dengan senantiasa mengedepankan good corporate governance dalam operasionalnya," ujar Ari.

Ari menambahkan BTN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal yang tidak mau membayar utangnya.

"Kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kami sudah terbantu dengan upaya Kejaksaan Agung dalam memproses debitur nakal," katanya.

Baca juga: Bank BTN berharap pertumbuhan dana tahun depan dobel digit

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020