Surabaya (ANTARA News) - Terdakwa pemotongan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp8,9 miliar, Fathorrasjid, membandingkan dirinya dengan para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya sangat mengapresiasi tingginya tuntutan 12 tahun penjara sebagai upaya kejaksaan untuk memberikan efek jera. Tapi apakah sebanding dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap para koruptor BLBI?" katanya saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa.

Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu kemudian menyebutkan, satu per satu nama koruptor BLBI berikut tuntutan dan vonis.

Salah satunya yang dia sampaikan dalam sidang itu adalah pengemplang BLBI senilai Rp9,79 triliun atas nama Hendro B.

Terdakwa kasus itu hanya dituntut enam tahun penjara yang kemudian oleh majelis hakim dijatuhi putusan tiga tahun penjara. Bahkan dalam tingkat banding, Hendro bebas.

Beberapa pengemplang BLBI yang dicantumkan dalam pembelaan Fathorrasjid itu adalah Leonardo T. (Rp6,73 triliun), Kaharudin (Rp6,37 triliun), Heru S. (Rp6,36 triliun), Paul S. (Rp2,02 triliun), dan David N.W. (Rp1,29 triliun).

"Dari perbandingan di atas menunjukkan betapa seriusnya jaksa penuntut umum dalam menangani kasus P2SEM," kata Fathorrasjid yang didakwa menggelapkan dana Rp8,9 miliar itu.

Meskipun demikian, dia sangat menyayangkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (3/3) lalu.

"Jaksa penuntut umum tidak melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu.

Menurut dia, P2SEM merupakan program hibah dan setiap lembaga penerima hibah yang berjumlah 1.628 lembaga itu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"P2SEM ini sudah dilaporkan dalam Lpj (Laporan Pertanggungjawaban) Gubernur. Dan Lpj itu telah diterima dalam sidang paripurna," katanya.

Oleh sebab itu, dia menganggap, seharusnya tidak ada masalah dengan P2SEM yang merupakan kebijakan politis antara legislatif dan eksekutif menjelang pemilu kepala daerah (pilkada) di Jawa Timur. (M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010