Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember akan mencoret peserta pilkada yang tidak tertib melaporkan sumbangan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu setempat.

"KPU akan menjatuhkan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pilkada, apabila pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember tidak tertib melaporkan penggunaan dana kampanye," kata anggota KPU Jember Achmad Susanto di Jember, Jawa Timur, Kamis.

Untuk itu, lanjut dia, KPU Jember meminta tiga pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye karena pihaknya bisa menjatuhkan sanksi apabila pasangan cabup-cawabup Jember tidak melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut.

Baca juga: KPU Jember tetapkan 3 pasangan cabup-cawabup di Pilkada 2020

"Tiga pasangan cabup-cawabup Jember sudah melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Jember dan sudah kami umumkan, sehingga bisa diakses oleh masyarakat," tuturnya.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

"Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK) itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian nol rupiah, kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp100 juta," katanya.

Selanjutnya tim pasangan calon juga harus melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye dan ketiga, pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

Baca juga: Tiga pasangan cabup-cawabup Jember laporkan dana awal kampanye

"Mereka juga wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam), sehingga kami bisa memantau," ujarnya.

Terkait dengan besaran sumbangan dana kampanye, lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 dan hal tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing tim pasangan calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengingatkan tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada penyelenggara pemilu secara berkala.

"Kami akan mengawasi kepatuhan prosedur administratif peserta pilkada terhadap waktu pelaporan, mulai penerimaan dana awal kampanye dan pengeluaran dana kampanye hingga laporan akhir dana kampanye," katanya.

Baca juga: Plt Bupati-Bawaslu Jember tutup foto cabup petahana di ambulans desa

Ia mengatakan partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Pasangan calon juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah dan pemerintah daerah,Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

"Jumlah sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta, serta penggunaan dana kampanye wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," tuturnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020