Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil empat karyawan swasta dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013 dan pengembangannya.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah RTH Bandung dan pengembangannya dengan tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta), penyidik KPK memanggil saksi empat karyawan swasta Riki Saripudin, Ahmad Fauzi, Sandi Fadilah, dan Asep Saepudin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK konfirmasi Ade Setiana soal tupoksi Wali Kota Banjar
Baca juga: KPK beri tiga rekomendasi perbaiki sistem tata kelola LPG bersubsidi


Pemeriksaan terhadap empat saksi itu dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Kota Bandung.

Selain itu untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, KPK juga memanggil Dadang untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Selain itu, KPK juga sedang menelusuri adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka Dadang.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Waterfront City
Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PT DI Budi Santoso sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020