Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman bersama TNI, Polri, dan pemerintah setempat menertibkan 709 alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) peserta Pilkada Sumbar yang dilaksanakan Sabtu (10/10).

"Jumlah tersebut berkurang dari hasil identifikasi yang kami lakukan karena partai pengusung dan tim pemenangan sudah ada yang membuka APK secara mandiri," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Minggu.

Baca juga: KPU tetapkan empat pasangan calon di Pilkada Sumbar

Ia menyebutkan pada pendataan sebelumnya jumlah APK cagub dan cawagub peserta Pilkada Sumbar yang dipasang di Pariaman mencapai 965 buah yang terdiri 274 baliho, 21 billboard, 12 umbul-umbul, dan 658 spanduk.

Jumlah APK cagub dan cawagub yang ditertibkan di Pariaman pada Sabtu kemarin yaitu 709 buah dengan rincian 156 baliho, 19 billboard, 1 umbul-umbul, dan 533 spanduk.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait hanya dalam waktu satu hari karena jumlah alat peraga yang ditertibkan relatif sedikit dibandingkan pada Pemilu 2019.

"Target kami untuk penertiban ini memang satu hari selesai," tambahnya.

Apalagi sejumlah partai politik dan tim pemenangan cagub dan cawagub peserta pilkada sudah ada yang menertibkan APK-nya secara mandiri sehingga dapat membantu pihaknya dalam penertiban.

Baca juga: Gubernur Sumbar tidak setuju dengan IKP Bawaslu

Ia menyampaikan sebelum penertiban tersebut pihak Bawaslu Pariaman telah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk membuka APK cagub dan cawagub yang diusung pada Pilkada Sumbar 2020 secara mandiri.

Penertiban APK dilakukan Bawaslu Kota Pariaman bersama TNI, Polri, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat, terutama yang melanggar aturan.

Baca juga: Survei: 90,1 persen warga Sumbar akan mendatangi TPS

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020