Ada sekitar 3.000 yang tidak memenuhi syarat. Itu kebanyakan karena NIK ganda,
Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak nomor induk kependudukan (NIK) ganda saat menyusun daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Anggota KPU Kota Batam Sastra Tamami menyatakan, pihaknya terpaksa mencoret 3.000 nama dalam daftar pemilih, dan kebanyakan di antaranya adalah karena nomor induk kependudukan yang sama.

"Ada sekitar 3.000 yang tidak memenuhi syarat. Itu kebanyakan karena NIK ganda," kata Sastra.

Ia mengatakan ada satu NIK, yang terdaftar dua nama orang yang berbeda. Ada pula yang NIK sama, nama sama, alamat sama, namun terdaftar dua kali.

KPU Batam, kata dia, langsung memverifikasi hal tersebut kepada Dinas Kependudukan setempat, untuk memperoleh kepastian data yang benar.

"Tidak hanya itu, kawan-kawan turun lagi ke lapangan, untuk melihat KTP elektroniknya," kata dia lagi.

Baru kemudian, KPU mencoret data yang dianggap tidak benar.

Menurut dia, itulah yang membuat penyusunan DPT relatif lama.
Baca juga: KPU Batam ingatkan peserta pilkada tertib gunakan dana kampanye


Dalam rapat pleno penetapan DPT Kota Batam, pihaknya terpaksa menghentikan sementara beberapa kali, karena Bawaslu dan perwakilan partai politik mempertanyakan proses penetapan pemilih ganda.

"Itu yang harus kami jelaskan, yang mana yang dihapus," kata Sastra.

KPU Batam menetapkan daftar pemilih tetap di daerah setempat pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 587.527 jiwa. Jumlah itu berkurang sedikit dibandingkan dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 sebanyak 650.876 orang.

Sastra menyatakan DPT yang ditetapkan sudah final, tidak ada perbaikan lagi bagi warga yang namanya belum masuk.

Namun, ia memastikan warga yang namanya tidak masuk DPT tetap dapat menggunakan hak memilihnya, apabila mengantongi KTP elektronik.

"Kalau masyarakat Batam yang tidak terdata, silakan, mereka tidak kehilangan hak pilih. Yang memiliki KTP elektronik berhak melakukan hak pilih, mekanisme akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

KPU Batam masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai pelaksanaan memilih bagi warga yang tidak dalam DPT.
Baca juga: KPU tetapkan 587.527 pemilih pada DPT Pilkada Batam
Baca juga: KPU Batam tetapkan dua pasangan calon dalam Pilkada 2020

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020