Washington (ANTARA) - ​​​​​​Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan pada Jumat telah menjalankan eksekusi federal terhadap seorang perempuan yang pertama dalam hampir 70 tahun terakhir, menunjuk tanggal 8 Desember untuk menghukum mati Lisa Montgomery, yang dipidana untuk pembunuhan tahun 2004.

Montgomery, yang didakwa bersalah atas pencekikan seorang ibu hamil di Missouri, akan dieksekusi dengan suntikan mati di Penjara AS Terre Haute, Indiana, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.

Perempuan terakhir yang dieksekusi oleh pemerintah AS adalah Bonnie Heady, yang dihukum mati di dalam ruangan gas di Missouri pada tahun 1953, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati.

Departemen kehakiman, pada Jumat, juga menjadwalkan eksekusi pada tanggal 10 Desember atas Brandon Bernard, yang membunuh dua orang pendeta muda pada tahun 1999 bersama komplotannya.

Kedua eksekusi tersebut akan menjadi yang ke-delapan dan sembilan yang dilakukan oleh pemerintah federal pada tahun 2020.

Administrasi Presiden Donald Trump mengakhiri hiatus informal selama 17 tahun dalam eksekusi federal pada bulan Juli, setelah mengumumkan bahwa Biro Kepenjaraan beralih ke protokol obat tunggal baru untuk suntikan mati, dari kombinasi tiga obat yang terakhir digunakan pada tahun 2003.

Protokol baru itu menghidupkan kembali tantangan hukum jangka panjang untuk suntikan mematikan. Pada bulan Agustus, seorang hakim federal di Washington, D.C. memutuskan bahwa Departemen Kehakiman melanggar Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik karena tidak meminta resep dokter untuk memberikan barbiturat yang diatur secara ketat.

Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa pelanggaran itu sendiri tidak berarti "kerugian yang tidak dapat diperbaiki" dan mengizinkan eksekusi federal untuk dilanjutkan.

Pada tahun 2007, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Missouri menghukum Montgomery dengan hukuman mati setelah mendakwanya bersalah atas penculikan federal yang mengakibatkan kematian.

Pengacaranya, Kelley Henry, mengatakan bahwa Montgomery berhak untuk hidup karena dia memiliki gangguan mental dan mengalami penyiksaan pada masa kecilnya.

"Lisa Montgomery telah lama menerima tanggung jawab penuh atas tindakan kriminalnya, dian dia tidak akan pernah meninggalkan penjara," kata Henry dalam sebuah pernyataan. "Namun penyakit mental akut dan dampak trauma masa kecil yang menyedihkan membuat hukuman mati terhadapnya sebuah ketidakadilan yang mendalam."

Adapun kuasa hukum Bernard, Robert Owen, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah federal menyesatkan juri di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang pada tahun 2000 memutuskan Bernard bersalah atas pembunuhan. Keputusan itu dinodai oleh kesaksian palsu, kata Owen.

"Bukti ini menegaskan bahwa Bernard bukanlah salah satu pelaku 'terburuk dari yang terburuk' yang kami beri hukuman mati, dan bahwa menyelamatkan nyawanya tidak akan menimbulkan risiko bagi siapa pun," kata Owen.

Sumber: Reuters
Baca juga: AS kembali akan eksekusi narapidana
Baca juga: Pria Texas disuntik mati karena bunuh keluarganya

Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020