ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10), menjatuhkan vonis dua tahun atas tiga orang petinggi kerajaan fiktif Sunda Empire. Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kegaduhan di tengah masyarakat serta membuat kabar bohong. (Mardiansyah Al Afghani/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)