Jember (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Keirsey George Martin (57), yang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi selama tiga bulan.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais, Selasa, mengatakan, WNA tersebut datang ke Indonesia sekitar April 2009 melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

"Martin melanjutkan perjalanannya ke Plengkung, Kabupaten Banyuwangi," katanya mengenai objek wisata pantai selatan Pulau Jawa yang digemari para peselancar itu.

Saat berada di Banyuwangi, kata dia, Martin ditangkap polisi setempat karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja dan berdasar vonis pengadilan dikenai hukuman penjara selama tiga bulan di LP Banyuwangi.

Pria kelahiran Honolulu, AS, itu dijerat dengan Pasal 78 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. "Martin masuk LP Banyuwangi pada tanggal 14 Januari 2010 dan menghirup udara bebas, Jumat (2/4) lalu," katanya.

Menurut dia, WNA asal AS tersebut memegang paspor Nomor 121027442 tanggal 14 Januari 2005 dan berlaku hingga 13 Januari 2015.

"Sebenarnya paspor Martin masih berlaku, namun yang bersangkutan terjerat kasus hukum dan sudah menjalani masa hukumannya sehingga kami mendeportasinya ke AS," kata Jon.

Ia menjelaskan, petugas Kantor Imigrasi Jember menjemput Martin di LP Banyuwangi dan memproses sejumlah dokumen deportasi yang bersangkutan di kantor Imigrasi Jember.

"Martin dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali melalui kerja sama dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai," katanya.(M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010