mulai 5-18 November di wilayah Banguntapan dilakukan penyesuaian kegiatan masyarakat
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penyesuaian kegiatan masyarakat di Kecamatan Banguntapan guna mencegah penyebaran COVID-19 menyusul kecamatan tersebut masuk dalam zona merah COVID-19.

"Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di Kecamatan Banguntapan, selama 14 hari terhitung mulai 5 sampai 18 November di seluruh wilayah Banguntapan agar dilakukan penyesuaian kegiatan masyarakat," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Banguntapan Fauzan Muarifin di Bantul, Kamis.

Baca juga: Konsultasi belajar tatap muka di wilayah kasus COVID-19 Bantul ditunda

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemkab Bantul tentang Penyesuaian Kegiatan Masyarakat di Kecamatan Banguntapan untuk Pencegahan Penularan COVID-19 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bantul selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis.

Menurut Fauzan yang juga Camat Banguntapan, berdasarkan hasil skoring epidemiologi, Kecamatan Banguntapan termasuk ke dalam kategori risiko kenaikan kasus COVID-19 pada riosiko tinggi atau zona merah.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Bantul bertambah 28 jadi 838 orang

Dalam edaran Pemkab Bantul itu menyatakan masyarakat Banguntapan agar melakukan aktivitas di dalam rumah masing-masing, dan untuk pertemuan publik atau keramaian yang menimbulkan orang berkerumun di tempat umum tidak diperkenankan.

"Aktivitas perdagangan, toko kelontong, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima harus tutup paling lambat pukul 21 30 WIB, pasar rakyat sampai pukul 11.00 WIB. Sementara kegiatan farmasi/apoteker, bahan makanan pokok, SPBU dan bahan pokok ensensial lainnya dapat buka seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya

Selanjutnya kegiatan pendidikan yang meliputi sekolah, pesantren, perguruan tinggi, kursus agar melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan.

Baca juga: Dinkes: Kabupaten Bantul zona merah resiko penyebaran COVID-19

Kemudian pelayanan kesehatan rumah sakit, klinik, dokter praktek dan pelayanan perkantoran pemerintah dan swasta tetap dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Poin selanjutnya, untuk kegiatan peribadatan diutamakan dilakukan di rumah masing-masing, dan tempat ibadah agar dibatasi hanya untuk masyarakat setempat dengan pengawasan oleh pengelola tempat ibadah masing-masing.

Sedangkan kegiatan masyarakat seperti hajatan, pengajian, adat istiadat dan kegiatan sejenisnya harus dilaksanakan secara sederhana dengan tidak melibatkan banyak orang.

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Bantul bertambah delapan jadi 753 orang

Gugus Tugas juga memberlakukan setiap pendatang dari luar DIY yang masuk di wilayah Kecamatan Banguntapan wajib dalam kondisi sehat dari dibuktikan dengan hasil tes cepat atau tes usap dan mengisi biodata dalam formulir pendataan pendatang.

Camat Banguntapan juga menjelaskan seluruh aktivitas masyarakat Banguntapan wajib menerapkan protokol kesehatan paling sedikit memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, dan menjaga jarak atau tidak berkerumun.

"Bagi pemberi pelayanan publik perkantoran pemerintah maupun swasta dapat menolak masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pada saat meminta pelayanan publik," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 4.065 jadi 425.796 orang

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020