Partisipasi aktif Indonesia pada CCSBT sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna sirip biru di dunia
Jakarta (ANTARA) - Salah satu chef terkemuka Inggris Raya, Heston Blumenthal, pernah menyatakan bahwa dari banyak isu terkait kelautan, kondisi hampir punahnya ikan tuna sirip biru merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dengan serius.

Dengan situasi yang mendekati kepunahan, wajar bila terdapat berbagai organisasi regional dibentuk terkait dengan kuota penangkapan ikan tuna sirip biru tersebut.

Indonesia sendiri, berhasil meraih tambahan kuota tangkapan ikan tuna sirip biru dari 1.023 ton untuk blok kuota tahun 2018-2020 menjadi sebesar 1.123 ton untuk blok kuota tahun 2021-2023.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, Jumat, menyatakan, penambahan kuota ini disetujui dengan perundingan yang cukup alot pada sidang Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang dihelat pada tanggal 12-16 Oktober 2020.

Muhammad Zaini mengungkapkan, sejumlah negara seperti Jepang, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan, Uni Eropa, dan Afrika Selatan setuju dengan usulan penambahan kuota untuk Indonesia tersebut.

Dengan demikian, Indonesia mendapatkan tambahan 100 ton (30 persen) dari 306 ton yang diperebutkan.

KKP menyatakan hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan untuk penambahan kuota Indonesia, mengingat terakhir kali Indonesia hanya mendapatkan tambahan kuota sebesar 273 ton (sekitar 9 persen) dari 3.000 ton yang diperebutkan pada tahun 2016.

Dalam sidang tersebut, ujar dia, Indonesia sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari negara anggota CCSBT yang lain.

Pihak Indonesia, lanjutnya, mengingatkan pula bahwa CCSBT perlu merumuskan formulasi yang lebih proporsional dalam pembagian kuota sehingga tidak terdapat ketidakadilan dan gap yang lebar antarnegara anggota CCSBT.

Ia menilai partisipasi aktif Indonesia pada CCSBT sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna sirip biru di dunia. Hal ini juga sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca juga: Sekolah Usaha Perikanan Menengah Bone ekspor ikan tuna ke Jepang

Krusial

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Trian Yunanda yang menjadi ketua delegasi Indonesia pada sidang CCSBT menerangkan pertemuan internasional ini sangat krusial bagi keberlanjutan pengelolaan tuna sirip biru di Indonesia, khususnya terkait kuota alokasi tuna yang dibagikan.

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia mendesak CCSBT dengan sebuah pernyataan tegas agar CCSBT meninjau kembali formulasi pembagian kuota.

Pernyataan tersebut diterima dan diadopsi sebagai hasil pertemuan, serta diharapkan dapat menjadi kunci dibukanya kembali perundingan formulasi pembagian kuota yang lebih berkeadilan.

Sebagaimana diketahui, Tuna sirip biru atau yang dikenal sebagai Southern bluefin tuna (Thunnus maccoyii) merupakan salah satu jenis ikan ekonomis penting yang harganya pernah menembus rekor dunia dengan harga Rp25 miliar untuk satu ekor tuna berbobot 276 kilogram.

Sebagai ikan beruaya jauh, tuna dikelola oleh Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

Dalam hal pengelolaan tuna sirip biru, RFMO yang mengelola adalah CCSBT. Indonesia menjadi negara anggota pada CCSBT sejak tahun 2008 melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Selain CCSBT, ada pula organisasi regional lainnya seperti Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), di mana Indonesia telah terpilih menjadi tuan rumah pertemuan tahunan organisasi regional Komisi Tuna Samudera Hindia (IOTC), 2-6 November 2020.

Baca juga: KKP kaji budi daya ikan tuna di Teluk Tomini Sulteng

Transparansi

Dalam pertemuan yang digelar secara virtual karena dampak dari pandemi COVID-19 itu, pemerintah Republik Indonesia, melalui KKP, terus berupaya memperjuangkan transparansi pengelolaan perikanan di Samudera Hindia, termasuk terkait diskrepansi data komoditas ikan tuna.

Muhammad Zaini menyatakan, pertemuan tersebut menegaskan posisi Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan secara adil dan transparan dalam hal perikanan tuna regional khususnya di kawasan Samudera Hindia.

Ia memaparkan, beberapa isu penting yang dikawal Indonesia dalam pertemuan tersebut adalah pengelolaan tuna madidihang, serta adanya perbedaan data antara data yang disampaikan oleh Indonesia pada laporan tahunan dengan data yang dimiliki IOTC.

Baca juga: Indonesia berhasil raih tambahan kuota tangkapan ikan tuna sirip biru

Zaini menyampaikan, Indonesia perlu meminta klarifikasi dari IOTC terkait penyebab perbedaan data tersebut mengingat data merupakan komponen yang krusial dalam pengelolaan perikanan. Terlebih lagi, data tersebut akan digunakan dalam penentuan alokasi penangkapan ikan di Samudera Hindia yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan kriteria alokasi.

Apabila data tersebut tidak dikawal pengumpulan dan penggunaannya, lanjutnya, dikhawatirkan ke depannya akan merugikan sebanyak 31 negara anggota penuh IOTC dan tujuan pengelolaan perikanan tidak terlaksana dengan baik.

Sidang tahunan IOTC itu, ujar dia, akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan terkait penentuan kriteria alokasi dan implementasi Resolusi 2019/01, yang perlu dikawal dan ditindaklanjuti sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan posisi Indonesia dalam pengelolaan tuna khususnya di IOTC.

Ia menilai partisipasi aktif Indonesia pada IOTC sangat penting bagi pengelolaan hasil tangkapan tuna khususnya di kawasan Samudera Hindia.

Hal tersebut, masih menurut dia, juga sebagai bentuk pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Terkait pengelolaan perikanan tuna berkelanjutan, KKP telah menggelar beragam pelatihan seperti penanganan ikan di atas kapal dan pengolahan ikan tuna, sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional dengan memanfaatkan pangan dari sektor kelautan.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja mengatakan salah satu pelatihan terkini antara lain mengenai penanganan ikan di atas kapal secara virtual yang diikuti 75 nelayan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, serta pelatihan pengolahan gulung tuna yang digelar secara daring yang diikuti 2.617 peserta dari 34 provisi di Indonesia.

Sjarief mengingatkan bahwa diperlukan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mempertahankan kualitas ikan hasil tangkapan.

Hal tersebut esensial karena baik buruknya penanganan ikan di kapal akan berpengaruh langsung terhadap mutu ikan yang akan dijadikan bahan makanan atau bahan mentah untuk diolah lebih lanjut.

Baca juga: RI perjuangkan transparansi pengelolaan ikan tuna di Samudera Hindia

Nilai jual

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan KKP, Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan, pelatihan penanganan ikan di atas kapal ini dibutuhkan nelayan untuk mempertahankan kesegaran ikan. Pasalnya, ikan yang masih segar memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Lilly mengingatkan bahwa kalau penanganan di atas kapal sampai salah atau terlambat, kualitas ikan akan menurun dan otomatis harganya juga akan turun, bahkan bisa juga tidak berharga sama sekali dan akhirnya dibuang.

Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menginginkan kebijakan yang ada dapat difokuskan untuk memperbanyak kapal ikan bagi nelayan lokal dalam rangka memanfaatkan tambahan kuota regional tangkapan ikan tuna sirip biru.

Menurut dia, dengan memperbanyak kapal ikan bagi nelayan lokal maka sama saja dengan membuat pelaku usaha perikanan di dalam negeri untuk memperoleh keuntungan dari tambahan kuota tersebut.

Ia berpendapat bahwa langkah strategisnya adalah memobilisasi kapal-kapal ikan yang dekat dengan lokasi fishing ground atau kawasan penangkapan ikan tuna sirip biru.

Dengan ditambah memperbesar tingkat keterlibatan nelayan serta pelaku usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang beririsan dengan kawasan tangkap ikan tuna, maka diharapkan ke depannya juga akan dapat mengoptimalkan penangkapan ikan tuna yang sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan secara berkelanjutan.

Baca juga: KKP sebut rencana pengelolaan perikanan tuna mendesak untuk dibuat
 

Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020