Sidang vonis Jerinx SID

  • Kamis, 19 November 2020 15:49 WIB

Penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait