Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan sebanyak 72 warga setempat dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19.

"Sebanyak 72 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh sampai saat ini mencapai 1.164 orang. Artinya, tingkat kesembuhan berada di angka 86,80 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.342 kasus usai terjadi penambahan tujuh kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 714 orang," katanya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya bertambah 12 orang


Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 105 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 7,83 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan, 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya bertambah 14 orang

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020