Triyono Martanto telah lama melepaskan kecondongan diri sebagai pegawai Direktorat Pajak.
Jakarta (ANTARA) - Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Triyono Martanto mengaku selama menjadi hakim di Pengadilan Pajak sering mendapat kritik dari rekan-rekannya di Kementerian Keuangan.

Dalam wawancara terbuka yang dilakukan Komisi Yudisial secara daring di Jakarta, Jumat, dia ditanya sebagai hakim di Pengadilan Pajak yang berdiri di dua kaki, yakni Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, apakah masih berat menanggalkan posisi sebagai pegawai Direktorat Pajak.

Menanggapi hal itu, Triyono Martanto pun menuturkan telah lama melepaskan kecondongan diri sebagai pegawai Direktorat Pajak, khususnya dilihat dari putusan yang dibuatnya selama menjadi hakim Pengadilan Pajak.

"Sebenarnya saya sudah 'melepas baju', ini terlihat dari putusan-putusan saya sebenarnya," tutur Triyono Martanto.

Selama menjadi eksekutif, dia hanya mementingkan kepastian hukum dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, dia beralih ke kebenaran materiel sejak menjadi bagian dari lembaga yudikatif.

Baca juga: Hanya satu calon hakim agung TUN yang melaju ke tahap wawancara

Kritikan didapatnya di antaranya lantaran sering memutus kalah Kementerian Keuangan dalam sengketa pajak. Perbandingan memutus menang dan kalah Kemenkeu disebutnya sekitar 40 persen dan 60 persen.

Selain itu, sebelumnya Triyono Martanto dan dua rekannya di Pengadilan Pajak mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pengajuan Ketua Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan.

Permohonan itu dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sehingga Ketua Pengadilan Pajak tidak lagi diusulkan oleh Menteri Keuangan ke Mahkamah Agung untuk disetujui, tetapi dipilih oleh hakim Pengadilan Pajak.

Tindakannya mengajukan permohonan pengujian undang-undang itu disebutnya juga mendapat respons negatif dari rekan-rekannya.

Adapun Triyono Martanto menjadi satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak yang lulus tahap seleksi kesehatan dan kepribadian, kemudian dia melaju ke tahap wawancara. Apabila dinyatakan lulus dalam tahapan wawancara, dia akan diusulkan untuk disetujui DPR RI.

Baca juga: Tak timbulkan kerugian, Pengadilan Pajak tetap di bawah Kemenkeu

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020