Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Murni D Djinu mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 82,72 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 1.254 orang atau mencapai 82,72 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Sabtu.

Ia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.516 kasus usai terjadi penambahan 14 kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 74 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 776 orang," katanya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 188 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 12,40 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya 84,81 persen

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Palangka Raya mulai terkendali

Baca juga: 11 Kelurahan di Palangka Raya zona kuning penyebaran COVID-19

 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020