Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2020 tidak kemudian memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Hal tersebut, kata Ipi, sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.

Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Baca juga: KPK sebut akurasi data penerima masalah utama penyaluran bansos

Baca juga: KPK gelar FGD dorong pembangunan sistem integritas parpol


"Melalui program 'Pilkada Berintegritas' tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucap-nya.

Ia menyatakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah.

Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

"Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain," papar Ipi.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.

"Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," ungkap Ipi.

KPK pun mengharapkan modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan.

Baca juga: KPK bekali calon kepala daerah untuk wujudkan pilkada berintegritas

Baca juga: KPK awasi bansos COVID-19 tak dipolitisasi di masa pilkada

"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020