Mataram (ANTARA) - Realisasi dana reses 16 anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun anggaran 2020 menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan NTB.

Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya sudah memantau temuan BPK tersebut.

Sesuai dengan aturan, kata Ibnu Salim, mereka diminta menyelesaikan persoalannya itu dalam tempo 60 hari.

BPK RI Perwakilan NTB juga memita Sekwan DPRD Provinsi NTB untuk melakukan verifikasi internal.

Dari verifikasi internal tersebut, kata dia, hasilnya harus kembali dikonsultasikan kepada BPK RI Perwakilan NTB.

Baca juga: PSI kembalikan dana reses, Prasetio: Seharusnya digunakan maksimal

Terkait dengan temuan ini, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda menjelaskan bahwa temuan itu berkaitan dengan pengalihan dana reses untuk pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) dewan.

"Jadi, itu reses DPR tidak sesuai dengan ketentuan," kata Baiq Isvie.

Ia menjelaskan bahwa DPRD setempat menyalurkan JPS dewan dengan jumlah anggaran mencapai Rp6,5 miliar. Anggaran itu dipakai untuk pengadaan paket sembako yang satu paketnya bernilai Rp100 ribu.

Adapun perinciannya setiap paket berisi 5 kg beras, 1 kg minyak goreng, dan tujuh bungkus mi instan. Dari jumlah seluruhnya, terkumpul sebanyak 65.000 paket.

Namun, belakangan diketahui anggaran JPS dewan itu berasal dari dana reses. Pengadaannya dibagi sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing anggota dewan yang mengadakan JPS dan turut melibatkan peran UMKM mitra DPRD Provinsi NTB.

"Harusnya reses itu memberikan makan dan minum. Akan tetapi, ini diganti dengan sembako. Itu yang tidak dibolehkan. Kami sudah komunikasi dan akan kami selesaikan," ucapnya.

Baca juga: Penyelidikan kasus korupsi dana reses DPRD Sumbawa dihentikan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020