mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat terlaksana dengan baik, hingga mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara pemimpin ekonomi di Asia Tenggara atau ASEAN.

"Ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.

Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, dimana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat dimana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua.


Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja dorong daya saing Indonesia

"Maka besar harapannya agar omnibus law tersebut dapat diimplementasikan dengan baik ke depan hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040 mendatang. Dari ruang lingkup UU Cipta Kerja sendiri dinilai merupakan upaya membentuk ekosistem investasi," katanya.

Dari sisi ekonomi secara teoritis dan pengalaman negara berkembang dengan proses peralihan angkatan kerja dari sektor pertanian menuju ke industri dan kemudian services akan terjadilah juga transformasi sosial.

Saat ada proses transisi ini akan terjadi perubahan sosial dari budaya kerja upah, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan seterusnya.


Baca juga: Pemerintah optimistis UU Ciptaker akselerasi bisnis dan investasi

Jika nanti transformasi sudah dilakukan, Tadjuddin menyarankan agar dasar pengupahan bukan lagi berdasarkan pada upah minimum. Upah minimum disebut hanya sebagai batas upah bawah. Ke depan perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan pada kompetensi si pekerja.

"Kita akan bergerak pada transformasi yang akan lahirkan tenaga terampil maka ukurannya bukan upah minimum tapi kompetensi. Dengan demikian tahun 2045 Indonesia jadi negara maju dan bisa disegani dunia. Dan tenaga kerja kita jadi tenaga ahli yang tersebar di global," ujarnya.


Baca juga: UU Ciptaker dukung peran pengusaha dalam ketahanan ekonomi nasional

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja untuk percepat terciptanya lapangan kerja

Baca juga: Wapres: Omnibus Law tingkatkan daya saing Indonesia di tingkat global

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020