Banjarmasin (ANTARA) - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Selatan dan Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang buron pelaku pembalakan liar di Kalimantan Tengah yang selama ini diburu polisi.

"Jadi pelaku berinisial RP ini merupakan buronan Bareskrim yang terjerat tindak pidana 'ilegal logging'," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Kamis.

Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat pembalakan liar di kawasan hutan daerah Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Tim Bareskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang selanjutnya berkoordinasi dengan
Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kalsel alias Macan Kalsel.

Baca juga: Polisi kejar dua DPO pelaku tawuran penyiram air keras di Kebon Jeruk

Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. Namun, sang buron ternyata sudah kabur lagi ke daerah Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Selanjutnya polisi bergegas mencari keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.

Dari tangan pelaku yang merupakan pemilik UD Karya Abadi, turut disita beberapa alat berat yang digunakan untuk pembalakan liar.

Kini tersangka dibawa Bareskrim Polri ke Jakarta untuk proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah dari perambahan hutan secara ilegal.

Baca juga: Kekerasan di Sigi dilakukan delapan DPO MIT Poso

Baca juga: DPO kasus korupsi kredit fiktif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar

 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020