Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera memanggil lagi Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hasan setelah hasil tes usap PCR yang bersangkutan negatif COVID-19.

"PCR-nya negatif, non reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik segera menjadwalkan lagi agenda klarifikasi terhadap Haikal. Namun penyidik belum menyampaikan kapan melayangkan undangan terhadap yang bersangkutan.

"Kita akan menjadwalkan lagi undangan klarifikasi, kita tunggu dari penyidik," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Haikal Hasan setelah hasil tes cepat antibodi yang bersangkutan reaktif COVID-19.

Baca juga: Reaktif COVID-19, Polisi tunda pemeriksaan Haikal Hasan
Baca juga: Hasil tes cepat Haikal Hasan reaktif COVID-19 menjelang pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan saat mendampingi kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Kampung Tangguh Jaya RT 17/RW 05 Kampung Pisangan Bulak, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Polisi kemudian melakukan tes usap antigen terhadap Haikal dan hasilnya negatif. Meski demikian Jepolisian, dengan persetujuan Haikal, membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes usap PCR dengan hasil negatif COVID-19.

Haikal akan menjalani klarifikasi oleh penyidik kepolisian terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah SAW pada Rabu (23/12).

Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020