ANTARA - Dengan mempertimbangkan ancaman peningkatan angka kasus COVID-19, Pemprov NTB akhirnya membatasi ruang gerak dari wisatawan mancanegara yang masuk dan keluar daerah, dengan pemberlakuan wajib tes cepat antigen. Edaran Gubernur bersama Forkopimda ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2020, mengikuti imbauan larangan perayaan tahun baru di lokasi wisata dan juga larangan keluar daerah bagi ASN. (Kusnandar/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)