Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pertimbangan pemerintah sudah komprehensif sebelum mengambil kebijakan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena organisasi tersebut sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.

"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya. Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai selama ini aktivitas FPI, selain menyebabkan kericuhan, bukti-bukti yang didapatkan pemerintah sudah jelas menegaskan bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional, yaitu ISIS.

“Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramahnya Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," ujarnya.

Baca juga: 7 poin SKB larangan kegiatan FPI

Politisi Partai NasDem itu juga meminta kepada para mitra kerja di Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya bisa berjalan di lapangan dengan baik.

Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kepolisian untuk segera memproses dan memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan tersebut terlaksana dengan baik di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah resmi larang semua kegiatan FPI

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.

Baca juga: Fraksi NasDem DPR dukung SKB larangan kegiatan FPI

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020