Jakarta (ANTARA) - Tahun 2020 bisa dikatakan menjadi tahun yang cukup "melelahkan" bagi Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana tidak? Berbagai persoalan dan tantangan silih berganti hadir di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu harus menghadapi berbagai rentetan persoalan, mulai dari menyangkut kinerja seperti tidak terdeteksinya kepulangan tersangka korupsi kelas kakap, Harun Masiku, ke Tanah Air oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hingga kebijakan menyelamatkan ratusan ribu narapidana dari ancaman Covid-19.

Di sisi lain, jajaran Kementerian Hukum dan HAM juga dituntut untuk membuat berbagai terobosan inovatif dan mengukir prestasi yang sudah ditargetkan jauh-jauh hari.

Pada akhirnya, permasalahan dan tantangan itu dapat dihadapi dengan baik. Pengambilan keputusan yang tepat oleh pimpinan serta dibarengi kerja keras segenap jajaran membuat Kementerian Hukum dan HAM mampu melewati 2020 dengan sukacita.

Berikut sejumlah derap kinerja yang menjadi sorotan di Kementerian Hukum dan HAM sepanjang 2020.

Harun Masiku
Polemik langsung menimpa jajaran Kementerian Hukum dan HAM di awal tahun. Penyebabnya terkait simpang siur keberadaan Harun Masiku, salah satu tersangka suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2019—2024.

Harun yang awalnya disebut berada di luar negeri, ternyata telah kembali ke Tanah Air. Kepulangannya terlambat terdeteksi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pada 22 Januari 2020 Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Ronny F Sompie, menyatakan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Sementara pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan, pesakitan masih berada di luar negeri. Di tengah kesimpangsiuran itu, sang menteri lalu mencopot Sompie dan Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Alif Suaidi.

Jhoni Ginting yang saat itu menjabat Irjen Kemenkumham ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi dan belakangan Ginting resmi dilantik menggantikan Sompie.

Laoly mengatakan pencopotan kedua pejabat itu untuk memudahkan kerja tim independen dalam menelusuri dan mengungkap fakta-fakta terkait kesimpangsiuran keberadaan Masiku.

Tim independen yang dimaksud merupakan bentukan dari Kementerian Hukum dan HAM, terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan lnformatika, dan Ombudsman RI.

Pada 19 Februari 2020, tim independen mengungkapkan fakta bahwa terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menyebabkan kepulangan Masiku terlambat diketahui.

Ketidaksinkronan itu disebabkan perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC (personal computer) konter Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan server lokal di bandara itu dan server Pusat Data Keimigrasian.

Masiku diketahui telah masuk ke Indonesia pada 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke server lokal dan ke server Pusat Data Keimigrasian.

Tidak terkirimnya data ke server lokal dan ke server Pusat Data Keimigrasian disebabkan ada kesalahan konfigurasi URL pada saat dilakukan pemutakhiran SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 pada 23 Desember 2019.

Pihak penyedia produk dan sistem diketahui lupa menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan server di Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada 10 Januari 2020, data kedatangan Masiku dari Singapura ke Indonesia pada 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusat Data Keimigrasian pada 19 Januari 2020 malam.

Pembatasan lalu-lintas orang asing
Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan sejumlah kebijakan regulatif tentang pembatasan lalu lintas orang asing dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

Pada 5 Februari 2020, Laoly menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020 itu dikeluarkan sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah masuknya virus Korona ke Indonesia.

Dalam salah satu aturannya, disebutkan pemerintah menghentikan sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Pada perjalanannya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut aturan itu dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan warga negara China.

Kemenkumham lalu menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8/2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 dan 8 kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11/2020 berlaku sejak 2 April 2020 dan masih belum dicabut hingga saat ini.

Asimilasi dan integrasi narapidana
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menaruh perhatian serius terhadap keselamatan para narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 pun diterbitkan.

Payung hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-19 PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Namun dalam perjalanannya kebijakan ini menuai pro kontra. Adanya segelintir napi yang kembali melakukan aksi kriminal usai dikeluarkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pada Juni 2020, Laoly menyebut terdapat 222 napi yang kembali berulah. Namun, kata dia, angka itu tergolong kecil lantaran total keseluruhan napi yang dikeluarkan kala itu mencapai 40.020 orang.

Menurut dia, angka itu menunjukkan, pengeluaran narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 berjalan efektif.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada awal November lalu, jumlah narapidana dan anak yang telah dikeluarkan melalui program asimilasi mencapai 64.000 orang.

Pada penghujung tahun, Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu diterbitkan untuk mengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10/2020. Berkaca dari beberapa peristiwa yang terjadi setelah adanya pengeluaran narapidana dan anak di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM memandang perlu penyempurnaan peraturan.

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa
Pada pertengahan tahun, Laoly membawa kabar manis dari Serbia. Proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari pemerintah Serbia berhasil diselesaikan.

Laoly mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Diketahui Lumowa diekstradisi dari Serbia pada 8 Juli 2020. Ia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Indonesia, namun Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk polisi.

Keberhasilan proses ekstradisi itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menilai suksesnya proses ekstradisi tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Lumowa.

Terobosan dan prestasi
Pandemi Covid-19 yang melanda negeri tak menghalangi jajaran Kemenkumham untuk terus menghadirkan berbagai inovasi dan mengukir prestasi.

Kementerian Hukum dan HAM mengawali 2020 dengan pembangunan zona integritas sekaligus mendeklarasikan janji kinerja. Berawal dari komitmen tersebut, sebanyak 72 satuan kerja berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan 11 satuan kerja lainnya mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga meraih penghargaan atas keberhasilannya mengelola keuangan dengan baik sehingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan 2019 dan predikat terbaik dari Kementerian Keuangan dalam pengelolaan anggaran.

Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya beradaptasi memberikan pelayanan publik di tengah kenormalan baru akibat pandemi Covid-19.

Di bidang Keimigrasian, Kemenkumham meluncurkan program pelayanan paspor secara kolektif yang diberi nama Eazy Passport.

Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan. Adapun syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

Seluruh proses permohonan paspor, mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.

Paspor yang telah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah pemohon melalui jasa PT Pos Indonesia.

Ditjen Imigrasi pada tahun ini juga menerapkan layanan visa elektronik bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia. Inovasi itu memberikan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan.

Dengan aplikasi visa elektronik, orang asing yang berniat masuk ke Indonesia kini hanya perlu mengajukan permohonan visa serta mengisi data yang diperlukan secara daring dengan mengakses situs www.visa-online.imigrasi.go.id.

Persetujuan atas permohonan visa juga akan disampaikan secara daring lewat surat elektronik tanpa perlu dicetak di kertas.

Adapun pada bidang Kekayaan Intelektual dilakukan inovasi pendaftaran daring loket virtual yang mampu meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak  secara signifikan, sementara di bidang Peraturan Perundang-Undangan bisa memfasilitasi pembentukan peraturan lewat rapat pembahasan secara daring.

Bidang Administrasi Hukum Umum pada 2020 memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara layanan publik tercepat secara daring. Selain itu, Laoly juga menyampaikan apresiasi atas kinerja bidang hak asasi manusia yang memperoleh beberapa penghargaan atas keberhasilan dalam menyelesaikan kasus HAM di Indonesia.

Tak hanya soal kinerja, Kemenkumham turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meringankan beban masyarakat lewat berbagai bantuan.

Kemenkumham telah menerapkan protokol kesehatan, membagikan perlengkapan kebersihan diri dan vitamin kepada seluruh pegawai di pusat maupun wilayah, serta secara berkala melakukan tes cepat dan tes usap kepada pegawai sehingga dapat mendeteksi dini gejala dan penyebaran Covid-19.

Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan uji cepat "sambil berkendara" sejumlah 1.000 orang, memberikan bantuan sembako, APD, masker, pelindung wajah, penyanitasi tangan produksi dari lapas, pembagian hasil pertanian lapas kepada masyarakat, serta tes usap bagi 30.000 warga binaan dan pegawai di LP dan rutan wilayah DKI Jakarta.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020