Jadi, batas waktu 18 bulan dalam UU itu adalah pelantikan gubernurnya, bukan cawagub.
Banda Aceh (ANTARA) - Sekjen Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuadi menegaskan bahwa pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017—2022 tidak dibatasi tenggat waktu.

"Kalau mengacu pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh), tidak ada batas waktunya," kata Miswar Fuadi di Banda Aceh, Senin.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Miswar, juga tidak disebutkan batas waktu pengusulan cawagub paling lambat 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur Aceh.

Miswar mengatakan bahwa UU tersebut mengatur tentang pelantikan gubernur.  Jika prosesi pelantikan itu melewati 18 bulan sisa masa jabatan, baru kemudian partai pengusung tidak berhak lagi mengusulkan calon pada pemilihan cawagub.

Baca juga: Presiden berhentikan Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh

Jika dilihat dari pelantikan Gubernur Aceh pada bulan November 2020, lanjut dia, masih menyisakan waktu 18 bulan karena pengusulan wagub masih dapat dilakukan meski melewati sisa 18 bulan masa jabatan.

"Jadi, batas waktu 18 bulan dalam UU itu adalah pelantikan gubernurnya, bukan cawagub. Jadi, kami masih bisa mengusulkan calon," ujarnya.

Untuk diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah diusung empat partai politik pada Pilkada 2017, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Demokrat, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, sejak Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh definitif oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 5 November 2020 sampai hari ini belum ada satu pun cawagub yang diusulkan partai pengusung kepada Gubernur serta DPR Aceh.

Baca juga: KPK eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Mengenai cawagub, Miswar mengatakan bahwa sejauh ini Majelis Tinggi Partai PNA belum duduk bersama menetapkan calon orang nomor dua di Aceh meski beberapa nama sudah direkomendasi.

"Belum ada keputusan akhir karena memang Majelis Tinggi Partai PNA belum duduk," kata Miswar.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021