Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat telah 19.427 kali menegur masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan saat libur akhir tahun pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan sesuai aturan dalam masa itu Gubernur Sumbar mengeluarkan surat meminimalkan penyebaran COVID-19 di daerah itu dengan cara menutup lokasi wisata, melarang adanya kerumunan serta membatasi restoran, tempat makan dan lainnya tutup lebih awal.

Ia mengatakan untuk teguran kepada masyarakat ini Polres Bukittinggi menjadi yang terbanyak menyampaikan teguran yakni 3.100 kali, diikuti Polresta Padang sebanyak 2.633 kali, kemudian Polres Agam sebanyak 1.748 kali.

Setelah itu Polres Dharmasraya memberikan teguran sebanyak 1.528 kali, Polres Pariaman sebanyak 1.565 kali teguran dan Polres Padang Pariaman sebanyak 1.264 kali.

Baca juga: Tahun 2020, Polda Sumbar pecat 23 personel kepolisian

Baca juga: Polda catat penurunan tindak pidana umum di Sumbar


Sementara Polres yang paling sedikit memberikan teguran kepada masyarakat terkait protokol kesehatan adalah Polres Sawahlunto yakni hanya 32 kali.

Satake juga mengatakan selain teguran, pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan dalam masa tersebut yakni sebanyak 3.146 kali.

Polres Payakumbuh menjadi yang paling banyak melakukan penindakan terhadap kerumunan yang ada di daerah mereka yakni dengan 1.350 kali pembubaran.

Jumlah itu diikuti oleh Polres Dharmasraya sebanyak 612 kali dan Polresta Padang sebanyak 532 kali pembubaran kerumunan yang terjadi di daerah itu.

"Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan penyebaran klaster COVID-19 saat liburan akhir tahun. Kita sama ketahui akhir tahun biasanya sejumlah objek wisata diserbu masyarakat dan kita lakukan penjagaan agar tidak terjadi kerumunan," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar catat 879 personel terpapar COVID-19

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021