Sosisalisasi masif menjadi kunci
Jakarta (ANTARA) - Center of Reform on Economics (CORE) menilai permasalahan yang terjadi pada kluster kesehatan dan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi faktor anggarannya untuk 2020 tidak terserap secara maksimal.

Anggaran PEN hingga 31 Desember 2020 hanya terealisasi Rp579,78 triliun atau 83,4 persen dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

“Penyaluran PEN yang hanya menyentuh angka 83,4 persen karena relatif lebih rendahnya realisasi dana PEN untuk kesehatan dan insentif usaha,” kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Antara di Jakarta, Kamis.


Baca juga: Realisasi anggaran PEN capai Rp579,8 triliun pada 2020


Dia menjelaskan bidang kesehatan yang hanya terealisasi Rp63,51 triliun dari pagu Rp99,5 triliun disebabkan oleh beragam permasalahan administrasi koordinasi antara lembaga pemerintah.

“Di sisi lain kalau kita lihat proses kepemimpinan Menteri Kesehatan menjadi tidak optimal karena tidak ada strategi khusus dalam mendorong realisasi ini,” tegasnya.

Selanjutnya untuk insentif usaha yang hanya terealisasi Rp56,12 triliun dari pagu Rp120,61 triliun dilatarbelakangi oleh adanya sistem aturan dan persyaratan yang berubah-ubah serta kurang masifnya sosialisasi mengenai insentif pajak.


Baca juga: Sri Mulyani sebut realisasi anggaran PEN 2020 capai 83,4 persen

Baca juga: Menkeu: Nilai usulan pinjaman PEN daerah 2020 dan 2021 Rp52,66 triliun

“Untuk insentif pajak evaluasi utamanya aturan sistem insentif pajak yang berubah-ubah, sosialisasi yang kurang masif dan momentum yang kurang tepat,” katanya.

Ia menuturkan target penerima insentif pajak sangat banyak seperti pada insentif pengurangan angsuran PPh pasal 25 yaitu sebanyak 1.031 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sehingga sosialisasi yang masif menjadi kunci.

“Sosisalisasi masif menjadi kunci,” tegasnya.

Sementara itu, ia mencontohkan sistem persyaratan yang berubah-ubah terjadi seperti dalam aturan PMK Nomor 44 yaitu calon penerima insentif pajak UMKM diharuskan menyerahkan surat keterangan namun pada PMK Nomor 86 aturan tersebut berubah.

“Untuk UMKM khususnya usaha mikro dan kecil prasyarat yang berubah-ubah akan membingungkan UMKM,” ujarnya.


Baca juga: Indef ungkap 4 faktor anggaran PEN 2020 hanya terserap 83,4 persen

Baca juga: Core prediksikan anggaran PEN terserap 80 persen sampai akhir 2020



 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021