BNN amankan barang bukti narkoba

  • Jumat, 8 Januari 2021 13:50 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kiri) dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari (kanan) bersiap gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kiri) melihat barang bukti mobil milik tersangka saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (8/1/2021). BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,8 kilogram, 248 butir pil ekstasi dan 15,22 kilogram ganja serta menahan lima orang tersangka jaringan narkotika di Kampung Ambon, BNN juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir pil ekstasi yang disita dari tiga kasus narkotika di Riau, Batam Kepri, dan Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait