Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengusaha sektor perikanan di berbagai daerah dapat menggunakan jasa Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT) yang dapat menguatkan efisiensi dalam perizinan.

"Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Tb Haeru menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen untuk mewujudkan transformasi, memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik.

Dengan E-Service SKAT, ujar dia, maka pemilik kapal tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di KKP, dokumen juga tidak lagi dikirim secara fisik karena semua dilakukan secara daring.

Baca juga: KKP: Izin usaha pengolahan komoditas perikanan semakin mudah

Bukan hanya mengurangi biaya tapi juga memperkecil resiko penularan COVID-19, lanjutnya. E-Service SKAT juga dinilai memberikan jawaban atas semuanya, kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya transportasi, juga pencegahan pandemi.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang salah satunya menginstruksikan untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Selain itu ia mengemukakan bahwa tahun 2020 merupakan ujian besar dalam dunia pelayanan publik karena adanya pandemi, tak banyak pilihan karena pembatasan-pembatasan interaksi harus dilakukan, termasuk dalam pelayanan.

"E-Service SKAT didaulat untuk menjadi salah satu inovasi yang menghadirkan kemudahan pelayanan kepada Pemilik Kapal dalam pengurusan SKAT," kata Tb Haeru.

Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP.

Baca juga: KKP beberkan kebijakan permudah izin dan layanan publik saat pandemi

Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan.

"Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik," ujarnya.

E-Service SKAT telah mengubah wajah pelayanan SKAT di KKP. Jika semula Pemilik Kapal harus antri mengurus dokumen ini dan masih menunggu pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi yang paling tidak butuh waktu 2-3 hari.

Dengan adanya E-Service SKAT ini hanya perlu 40 menit sampai dengan pencetakan dokumen yang semuanya dapat dilakukan secara mandiri hanya dengan mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

"Dengan E-Service SKAT ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran COVID-19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang tentu memiliki resiko besar penularan virus," ucap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono.

Baca juga: KKP sebut urus surat izin usaha pengolahan ikan lebih mudah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021