Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito meminta warga mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021, guna menekan penularan COVID-19 di daerah itu.

"Saya memantau langsung di lapangan, memberi pemahaman rakyat agar PPKM dipatuhi," kata dia di Magelang, Selasa.

Didampingi beberapa pejabat di jajarannya, ia memantau pelaksanaan PPKM di sejumlah tempat strategis di daerah itu dengan bersepeda dari rumah dinas di Jalan Cempaka, ke alun-alun, Taman Badaan, Jalan Pemuda di kawasan pusat pertokoan Pecinan Kota Magelang, dan berakhir di kantor pemkot setempat.

Ia menjelaskan pentingnya berbagai kalangan masyarakat melaksanakan PPKM sesuai ketentuan.

Baca juga: Dokter di Kabupaten Magelang meninggal terkonfirmasi COVID-19

Baca juga: Ada COVID, pengunjung Candi Borobudur pada 2020 turun 77,3 persen


"Di dalam PPKM ada ketentuan-ketentuan, misalnya pedagang boleh berjualan tapi terbatas. Tempat duduk diatur, jam operasional dibatasi, termasuk angkringan dan PKL tutup lebih awal pukul 22.00 WIB tidak seperti biasanya yang sampai dini hari," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang.

Selama PPKM, sejumlah fasilitas umum ditutup total, terutama di kawasan alun-alun, antara lain arena bermain anak, fitnes outdoor, kegiatan melukis anak-anak, dan dancing fountain.

Ia menjelaskan guna PPKM agar masyarakat terhindar dari penularan COVID-19 karena angka kasus terus meningkat akhir-akhir ini.

Pihaknya telah memprediksi PPKM akan diberlakukan di "Kota Sejuta Bunga" itu, karena adanya jumlah lonjakan signifikan kasus COVID-19 sehingga daerah setempat masuk zona merah.

Kenaikan tersebut, kata dia, terutama setelah cuti bersama atau libur akhir tahun lalu.

Data bersumber dari covid19.magelangkota.go.id pada Senin (11/1), pukul 18.00 WIB, jumlah total kontak erat 2.065 orang, probable 31 orang, suspek 815 orang, konfirmasi 1.410 orang di mana 1.118 sembuh, sedangkan meninggal dunia 126 orang.

"Kita tidak PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar), jadi PPKM ini memberi kelonggaran agar ekonomi tetap berjalan. Tapi kita juga akan pantau pelaksanaannya. Kalau ada yang tidak patuh tentu ada sanksi bertahap, bisa sampai ditutup," ucap Sigit.*

Baca juga: Seniman Borobudur cukup merasakan dampak pandemi

Baca juga: Pemkot Magelang larang warga rayakan tahun baru untuk cegah COVID-19

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021