Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terjaring operasi kepatuhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketika sedang berkaraoke di tempat hiburan.

"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis (14/1)," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Jumat.

Baca juga: Bupati Cirebon cek penerapan PPKM di tempat umum

Ia mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.

Penjatuhan sanksi penurunan pangkat tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.

Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.

Baca juga: Satpol PP DKI telah tindak ribuan pelanggar prokes selama PSBB ketat

Haryanto menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.

Selain itu, Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran COVID-19 di Pati dapat menurun.

Baca juga: Hari keempat PPKM, mobilitas pengguna KRL berkurang

Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PPKM.

"Jangan sekali-kali ikut melanggar. Kalau sampai ada pelanggaran lain, bisa jadi sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat," ujarnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibujagajarak
#vaksincovid19

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021