Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB (58), Wakil Ketua DPRD Takalar, bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan tersangka akan dijerat dengan pidana berlapis.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan pada keterangan persnya di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan penyidik menduga perbuatan tersangka HJB , yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.

Baca juga: Bangka Tengah akan pulihkan hutan bakau yang rusak akibat tambang

"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” kata Dodi mengutip pernyataan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: Perambah rusak kawasan hutan Bengkulu

Menurut Dodi, penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

Disebutkan, Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus-kasus seperti ini akan dikembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup. Karena itu diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera.

Baca juga: Hutan Konservasi Gunung Halimun Rusak Parah
 
Barang Bukti berupa eksavator yang dilimpahkan terkait perkara Wakil Ketua DPDR Takalar berinisial HJB (58) akibat pengrusakan kawasan konservasi di Kabupaten Takalar, Sulsel. ANTARA Foto/ HO/Humas KLHK Sulawesi

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021