Jakarta (ANTARA) - Majelis panel Mahkamah Konstitusi mengklarifikasi waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau oleh pasangan Isdianto dan Suryani.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring, mempertanyakan waktu penetapan dan pengumuman hasill rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Diketahui bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 diumumkan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pukul 13.45 WIB, sementara pemohon mengajukan permohonan pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pukul 19.16.

Majelis panel sempat mendikusikan tenggang waktu pengajuan permohonan 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Baca juga: Hasil Pilgub Kepri disengketakan ke MK

"Pada tanggal 19 Desember 2020 itu hari Sabtu, berarti mulainya Senin 21, kemudian 22, 23, jadi Anda masih masuk tenggang waktunya," kata Arief Hidayat.

Adapun pemohon mendalilkan KPU Provinsi Kepri tidak profesional dan melanggar asas luberjurdil, antara lain dengan tidak menyampaikan undangan kepada pemilih, membiarkan adanya kecurangan, dan membiarkan adanya simpatisan salah satu calon menjadi anggota KPPS.

Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina peraih suara terbanyak didalilkan melakukan politik uang hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan dalil itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau tentang hasil rekapitulasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Lingga.

Baca juga: Pasangan suami dan istri menang di Pilkada Kepri 2020

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021