Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yustisi penegakan protokol kesehatan menjaring 62 pelanggar yang tidak memakai masker, Jumat.

Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota Kompol Gangsar Subagya mengatakan bahwa tujuan utama operasi tersebut untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yaitu rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan.

"Meski saat ini pemerintah melakukan upaya vaksinasi COVID-19, kami minta masyarakat harus tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar pandemi bisa secepatnya berakhir," katanya di Pekalongan.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dipimpin Kompol Gangsar ini menjaring 62 pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker.

Pada operasi tersebut, kata Kompol Gangsar, melibatkan petugas gabungan terdiri atas anggota Polres Pekalongan Kota, Koramil Buaran, polsek, satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan trantib.

Mereka yang terjaring, lanjut dia, adalah masyarakat dan pedagang kaki lima yang sedang menggelar tradisi Jumat Kliwonan di jalan.

"Bagi pelanggar kami berikan sanksi sosial berupa teguran," katanya.

Pada operasi itu, pihaknya membagikan masker kepada warga maupun pedagang yang tidak memakai masker.

Kepala Kepolisian Sektor Buaran AKP Guritno memandang perlu penindakan pelanggaran protokol kesehatan dengan harapan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

"Melalui pemberian sanksi, kami berharap masyarakat tidak ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan lagi," katanya. ***2***
 

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021