Kendari (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat memicu terjadinya kerusakan kualitas hidup dari penggunanya.

Ginting mengatakan, jika seseorang mencoba menggunakan narkoba, maka akan mendapatkan tiga masalah, yakni mengalami gangguan kesehatan,  kecanduan dan penggunanya bisa terjerat masalah hukum.

"Menggunakan narkoba akan mengalami gangguan kesehatan, kecanduan, dan ketiga ketika ingin memperoleh narkoba akan membutuhkan biaya mahal dan akhirnya terjadi kerusakan sosial seperti terjadinya kejahatan yang dilakukan dalam rangka ingin memperoleh uang untuk mendapatkan atau membeli narkoba," kata Ginting di Kendari, Sabtu.

Ia menyampaikan, jika menggunakan narkoba dapat mengganggu kualitas hidup seseorang, karena narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, tetapi juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Baca juga: BNN Sultra: 16 kelurahan zona merah bahaya narkoba di Kendari

"Menggunakan obat-obatan tersebut kualitas hidup kita menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk bisa menyebabkan kematian jika telah over dosis," jelas Ginting.

Ia meminta agar jangan pernah sekalipun mecoba memakai barang berbahaya tersebut karena risikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan karena menyebabkan ketergantungan.

Penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang dapat menurunkan tingkat kesadaran, menciptakan halusinasi, atau menimbulkan risiko kecanduan bagi penggunanya.

"Para pengguna narkoba berpikir bahwa dengan menggunakan narkoba misalnya pekerja dia berpikir bahwa dia bisa bekerja over time, padahal ketika dia mencoba narkoba gangguan lain akan datang kepadanya," tegas Ginting.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak agar bersama-sama mengkampanyekan perang terhadap narkoba dan menjauhi barang haram tersebut.

Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sultra Harmawati mengajak kepada semua pecandu narkoba agar mau menjalani rehabilitasi secara gratis.

Baca juga: Bareskrim sita 8,2 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi asal Malaysia

"Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 54, pecandu penyalahgunaan narkoba wajib rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tidak ada lagi alasan untuk diproses hukum kalau dia datang melapor," kata Harmawati.

Beberapa tempat pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang tersedia, yakni RS Jiwa, RS Bhayangkara, Klinik Pratama BNNP, Klinik Pratama BNNK Kendari, Klinik Pratama BNN Kabupaten Kolaka, serta Klinik Biddokes Polda Sultra.

Selanjutnya, lima puskesmas milik pemerintah Kota Kendari, yakni Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, dan Puskesmas Poasia. Semua fasilitas tersebut hanya dapat melakukan rehabilitasi rawat jalan.

Harmawati menjelaskan bagi pengguna dalam kategori berat yang akan menjalani program rehabilitasi rawat inap, harus berangkat di Balai Besar Lido di Jawa Barat atau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Biaya dari sini (transportasi) ke Makassar atau ke Lido itu tanggung sendiri, (tapi) kalau sudah masuk disana tidak bayar itu yang gratis," kata Harmawati menjelaskan.

Baca juga: Bareskrim sita 8,2 kg sabu dan 21 ribu butir ekstasi asal Malaysia

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021