Jakarta (ANTARA) - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (4/2) dalam penyelidikan kasus dugaan rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis, yang bersangkutan (Permadi Arya) akan diperiksa di Bareskrim Polri. Ini yang menyangkut Natalius Pigai," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis.

Baca juga: Pengamat harap penyidik tak istimewakan Abu Janda
Baca juga: Abu Janda penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
Baca juga: Banser hormati proses hukum kasus dugaan SARA Abu Janda


Dalam laporan tersebut, Permadi Arya alias Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya pada Senin (1/2), Permadi sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan. Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik. "Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Permadi persangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Permadi Arya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021