Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Demokrat Bramantyo Suwondo berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai seragam sekolah dapat diterapkan.

“Saya mendukung dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini, karena kebebasan untuk menjalankan kepercayaan agama adalah hak masing-masing individu yang telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Bramantyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mendagri : SKB Seragam untuk jaga eksistensi ideologi bernegara

Baca juga: Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah


Tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

“Semoga keputusan ini dapat diterapkan dengan tegas dan baik guna mendukung pengalaman belajar yang inklusif, serta menanamkan nilai-nilai keragaman dan toleransi di lingkungan sekolah," kata Bramantyo.

Keragaman, lanjut dia, merupakan ciri khas keunikan bangsa yang harus dijaga dan inklusivitas di sekolah harus dibina. Selain itu, Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri, dan Pemda harus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Kami siap membantu untuk melaksanakan pengawasan dan menyosialisasikan keputusan ini di daerah pemilihan," tuturnya.

Baca juga: Mendikbud : Seragam dengan atribut keagamaan keputusan individu

Bramantyo juga berharap pihak sekolah responsif dan mematuhi keputusan SKB 3 Menteri tersebut. Dalam SKB tersebut dijelaskan Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021