Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menegaskan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri sama sekali tidak mengurangi hak beragama.

"Ini tidak mengebiri atau mengurangi hak-hak agama manapun, tetapi justru meluruskan agar hak-hak itu bisa dijamin," katanya dalam acara diskusi yang digelar virtual di Jakarta, Kamis.

Jumeri menekankan bahwa pemerintah hanya melarang satuan pendidikan dan pemerintah daerah mewajibkan peserta didik mengenakan seragam dengan kekhususan agama tertentu.

"Jadi tidak boleh diwajibkan," katanya.

Menurut SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sekolah atau pemerintah daerah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

"Melarang tidak boleh, mewajibkan juga tidak boleh," kata Jumeri.

Keputusan untuk mengenakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, menurut dia, sepenuhnya diserahkan kepada peserta didik dan orang tua.

Jumeri mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima laporan mengenai adanya larangan kepada siswi muslim mengenakan busana muslimah dan pewajiban siswi nonmuslim mengenakan busana muslimah.

Kedua hal itu, menurut dia, sama-sama tidak boleh dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah.

"Jadi sekali tidak ada yang dikebiri. Kita tidak melarang dan juga tidak mewajibkan," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah negeri menyusul peredaran informasi mengenai pewajiban mengenakan busana muslimah pada siswi non-muslim di satu sekolah di Padang.

Menurut SKB itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB itu mewajibkan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pengenaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SKB tersebut bisa dikenai sanksi, termasuk di antaranya sanksi yang berkaitan dengan pemberian bantuan pemerintah di bidang pendidikan.

Ketentuan dalam SKB tiga menteri itu dikecualikan bagi Aceh sesuai dengan kekhususan provinsi berdasarkan peraturan perundangan mengenai pemerintah Aceh.

Baca juga:
Tiga menteri terbitkan SKB tentang seragam sekolah

MUI sebut idealnya siswa gunakan seragam sesuai dengan agama

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021