Serang (ANTARA) - Drektorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten akan melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau pra e-tilang pada awal Maret 2021, sebelum kebijakan Kapolri yang baru tersebut berlaku efektif pada 4 April 2021.

Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo di Serang, Jumat mengatakan, e-tilang yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut, rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021 mendatang. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten akan melaksanakan pra e-tilang pada 1 sampai 31 Maret 2021.

Baca juga: Kapolri bahas tilang elektronik dengan Ketua MA

Menurut Rudi Purnomo, pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.

"Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan," kata Rudi Purnomo di Mapolda Banten.

Rudi Purnomo mengatakan, pemilik kendaraan kemudian bisa memproses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Selanjutnya pelanggar bisa membayar denda pelanggaran melalui Bank BRI.

"Titik pantau kamera CCTV untuk e-tilang akan dipasang di tiga titik Kota Serang. Pertama di Jalan Veteran. Kedua Jalan Pantura hingga Jalan Ahmad Yani. Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan Pantura ke Sumur Pecung, Kota Serang," kata Rudi Purnomo

Ia menambahkan bahwa dalam proses e-tilang pihaknya tidak memerlukan petugas di lapangan. Kemudian tidak ada proses menghentikan kendaraan, sehingga proses tilang relatif lebih aman untuk pengendara.

"Saat ini, pihak Ditlantas Polda Banten tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-tilang dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pihak bank dan Dinas Pendapatan Daerah, " katanya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bentuk pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang elektronik atau e-tilang antara lain tidak mengenakan helm, melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menerabas marka jalan. Bentuk pelanggaran secara visual akan dikirim dengan tampilan diperbesar (zoom) kepada pelanggar.

"Jika e-tilang ini berlaku efektif, maka kedepan tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara konvensional, " kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. 

Baca juga: Polda Jabar bakal blokir kendaraan yang kena tilang elektronik
Baca juga: Satlantas Polresta Jambi uji coba tilang elektronik

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021