Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 triliun
Jakarta (ANTARA) - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan pencairan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

"Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 triliun (Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157.500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)," ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Arief, hal tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor RU 0403 – DP / 15 tertanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Penyaluran KPR Bersubsidi dan SBUM 2021.

Disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM.

Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021. Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan bank pelaksana untuk meninjau pemberlakuan Perjanjian Kerjasama (PKS) tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP.

Adapun nilai yang dialokasikan untuk SBUM tahun 2021 adalah sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit rumah. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pembiayaan lainnya, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp1,59 triliun untuk 39.996 unit rumah.

Bank pelaksana yang pertama kali menyalurkan dana tersebut adalah Bank BRI dengan nilai Rp4,6 miliar untuk 42 unit rumah.

Dengan demikian total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 4 Februari 2021 telah mencapai 764.897 unit rumah, atau setara dengan nilai Rp55,6 triliun.

Tahun 2021 ini PPDPP telah melaksanakan PKS dengan 38 bank pelaksana yang terdiri dari 9 bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun syariah.

Namun dengan adanya kebijakan pemerintah terhadap penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang per 1 Februari 2021 menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), maka ke depan dipastikan bank pelaksana FLPP akan menjadi 37 bank pelaksana.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia bisa proses KPR FLPP tahun ini
Baca juga: DPR dorong Kementerian PUPR memprioritaskan MBR dalam program FLPP
Baca juga: Dapat kuota dana rumah subsidi tertinggi, BTN akan serap secepatnya

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021