Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden menyatakan kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga negara, termasuk jaminan perlindungan hak masyarakat atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sesuai amanat konstitusi merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong penyelesaiaan bermartabat dan penuh kekeluargaan terhadap perizinan tempat ibadah, pengaturan kegiatan beribadah serta masalah-masalah yang sering menimbulkan ketegangan dalam masyarakat seperti gereja Yasmin di Bogor, pengungsi di Sampang dan di NTB, di Singkil dan yang lainnya.

"Baru-baru ini, pemerintah melalui pemerintah Propinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah berhasil menyelesaikan kasus terkait pendirian rumah ibadah (Gereja Injili di Tanah Jawa – GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," ujar Jaleswari dalam siaran pers KSP di Jakarta, Senin.

Baca juga: KSP: Pemerintah berkomitmen kuat jaga demokrasi
Baca juga: KSP: Pemerintah berhasil jaga ketersediaan barang dan jasa
Baca juga: KSP: Bendungan Sadawarna dukung Pelabuhan Patimban-kawasan industri


Dia mengatakan penyelesaian ini mengakhiri ketegangan antara pihak gereja dan masyarakat sekitar selama 18 tahun dengan diterbitkannya Surat Bupati Jepara tanggal 27 Januari 2021 yang menyatakan bahwa IMB Nomor: 648/150 tanggal 09 Maret 2002 tentang Ijin Mendirikan Rumah Ibadah (Gereja) di Desa Dermolo RT 02/VI dinyatakan tetap berlaku.

Surat Bupati ini mencabut surat Pemkab Jepara No: 352.2/2581 tertanggal 17 Juni 2002 perihal Pendirian gereja di Desa Dermolo dan surat Pemkab Jepara No: 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013 perihal Penghentian Sementara Penggunaan Gereja Dermolo.

Pencabutan ini dilakukan karena IMB tahun 2002 tidak bisa dikenakan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Jaleswari mengemukakan atas ketetapan Bupati Jepara tersebut, pada hari Minggu, 7 Februari 2021 jemaat GITJ sudah dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang di dalam gereja tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin hak atas KBB dan memperkuat toleransi antar umat beragama, serta merupakan hasil kerja sama semua pemangku kepentingan pemerintah dari pusat sampai daerah dengan berbagai kelompok masyarakat dan tokoh lintas agama," jelas dia.

Menurutnya, penghargaan perlu diberikan kepada FKUB Kabupaten Jepara, Bupati Jepara, Ormas Keagamaan dan tokoh-tokoh agama di Jepara yang bahu-membahu untuk menuntaskan persoalan tersebut secara bermartabat dan kekeluargaan. Tanpa kerja sama semacam ini persoalan tersebut tidak mungkin terselesaikan.

Jaleswari menegaskan pemerintah akan terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus KBB yang lain sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan HAM dan demokrasi sebagai upaya merawat dan memperkuat Indonesia yang majemuk serta menghargai perbedaan agama sebagai kekayaan bangsa.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021